Tentang Kami – RSUD Pasirian Kabupaten Lumajang
Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pasirian merupakan lembaga pelayanan kesehatan milik Pemerintah Kabupaten Lumajang yang dibangun sebagai respon atas kebutuhan masyarakat terhadap akses layanan kesehatan yang memadai di kawasan selatan Lumajang.
Berawal dari pengembangan Puskesmas Pasirian, rumah sakit ini resmi berdiri berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 4 Tahun 2015. Legalitas fungsi dan struktur rumah sakit dikuatkan lagi melalui Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2016, yang juga menetapkan dr. Wawan Arwiyanto sebagai Direktur pertamanya pada tanggal 17 Juni 2016.
RSUD Pasirian mulai beroperasi secara resmi pada tanggal 15 Agustus 2017, berdasarkan Keputusan Bupati Lumajang Nomor 188.45/83/427.12/2017. Sejak saat itu, rumah sakit ini telah menjadi pusat rujukan pelayanan kesehatan bagi masyarakat Kecamatan Pasirian dan wilayah sekitarnya.
Seiring perubahan regulasi, RSUD Pasirian kini menjadi Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Kesehatan Kabupaten Lumajang sesuai Peraturan Bupati Nomor 67 Tahun 2018. Posisi ini menegaskan bahwa rumah sakit beroperasi di bawah pengawasan langsung Dinas Kesehatan Kabupaten Lumajang, memperkuat akuntabilitas dan sistem pelaporan.
Pada tahun 2021, RSUD Pasirian mendapatkan status sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan serta peningkatan mutu layanan publik sesuai Peraturan Bupati Nomor 87 Tahun 2021.
Terbaru, pada 4 Maret 2022, RSUD Pasirian memperoleh perpanjangan izin operasional dan kenaikan kelas menjadi Rumah Sakit Umum Daerah Kelas C melalui sistem OSS berbasis risiko dengan nomor izin 19012200092820001 yang berlaku hingga lima tahun ke depan.
Dengan komitmen pelayanan yang humanis, profesional, dan terus berkembang, RSUD Pasirian siap menjadi rumah sakit andalan dan mitra kesehatan terpercaya bagi masyarakat Lumajang.



